KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Penggeledahan Pemprov Bengkulu

Share it
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 13 lokasi, termasuk 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor pemerintahan.(07/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak 4 hingga 6 Desember 2024. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Pemprov Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 13 lokasi, termasuk 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor pemerintahan.

“Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti tambahan dan memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Tessa.

Penggeledahan terakhir dilakukan pada 6 Desember di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penyidik KPK, dengan dukungan 8 petugas, menghabiskan hampir tujuh jam memeriksa berbagai ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang perencanaan di lantai dua. Tim penyidik keluar dengan membawa satu koper biru dan satu kardus berisi berkas.

Sebelumnya, pada 5 Desember, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Proses ini melibatkan 6 penyidik KPK yang membawa koper dan tas ransel dari ruang kerja Kepala Disnakertrans, SY.

Tessa menegaskan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini. Ia juga menghimbau para pejabat Pemprov Bengkulu agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

 “KPK akan mengambil tindakan sesuai undang-undang terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga pejabat Pemprov Bengkulu pada akhir November 2024. Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *