ss
Share it
Sekretaris DPP APINDO Bengkulu, Adran Khalik, menilai angka kenaikan tersebut kurang ideal, mengingat kondisi perekonomian setiap daerah yang beragam.(06/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bengkulu merespons kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sekretaris DPP APINDO Bengkulu, Adran Khalik, menilai angka kenaikan tersebut kurang ideal, mengingat kondisi perekonomian setiap daerah yang beragam.

“Kondisi perekonomian masing-masing daerah itu berbeda. Tidak bisa disamakan. Misalnya, untuk Bengkulu, kenaikan yang ideal berkisar 5 persen, tetapi pemerintah pusat menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Adran, Jumat (6/12/2024).

Menurut Adran, angka kenaikan ini juga akan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diperkirakan akan mengikuti kenaikan serupa. Namun, ia menyayangkan bahwa keputusan tersebut terkesan sentralistik, sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat.

“Jadi sentralistik jadinya. Daerah tidak bisa apa-apa lagi, harus ikut itu. Kami berharap kebijakan yang selama ini sudah baik tetap dipertahankan dan tidak dipukul rata seperti ini,” tegasnya.

Kenaikan UMP Bengkulu Tahun Sebelumnya
Diketahui, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu pada 20 November 2023, UMP Bengkulu untuk tahun 2024 naik sebesar Rp 88.799,24 menjadi Rp 2.507.079,24. Untuk UMP 2025, APINDO Bengkulu berharap agar kenaikan tersebut selaras dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selama ini, penetapan UMP didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Dengan pendekatan seperti itu, angka yang dihasilkan lebih ideal. Jika digeneralisasi seperti sekarang, kami merasa ada kesulitan,” jelas Adran.

Adran juga menyebut bahwa di beberapa provinsi, kenaikan UMP bisa saja mencapai angka 7-8 persen karena kondisi ekonomi yang lebih baik. Namun, angka 6,5 persen sebagai standar nasional justru dinilai mengabaikan disparitas ekonomi antar wilayah.

Harapan Pengusaha Bengkulu
APINDO Bengkulu berharap ke depan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali mekanisme penetapan UMP agar lebih memperhatikan karakteristik ekonomi daerah masing-masing. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha secara berimbang.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *