dd
Share it
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak pada Kamis (05/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak pada Kamis (5/12), sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia di wilayah Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, secara resmi mengukuhkan 43 desa/kelurahan dari empat kabupaten dan satu kota sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Piagam pengukuhan diterima langsung oleh kepala desa dan lurah.

“Terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum, sehingga mendukung eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Santosa.

Pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan menerima Penghargaan Anubhawa Sasana pada tahun 2025. Proses ini telah melalui verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa/kelurahan.

“Kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” katanya.

Di Provinsi Bengkulu, dari total 1.514 desa/kelurahan, kini terdapat 116 yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari jumlah itu, 73 desa/kelurahan telah diresmikan pada 2013, sementara 43 lainnya dikukuhkan pada tahun ini.

Daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang Dikukuhkan:

Kota Bengkulu: Bentiring Permai, Sidomulyo, Dusun Besar, Padang Jati, Timur Indah, Jalan Gedang, Lingkar Barat, Lingkar Timur, Padang Harapan, Kandang Limun, Kebun Tebeng, Tanah Patah.
Kabupaten Lebong: Nangai Tayau I, Pasar Muara Aman, Daneu, Amen, Tanjung Agung, Embong Panjang.
Kabupaten Bengkulu Selatan: Simpang Pino, Tungkal I, Lubuk Sirih Ilir, Batu Kuning, Batu Bandung, Pagar Dewa, Babatan Ulu, Talang Indah, Telaga Dalam, Keban Jati, Tanjung Alam.
Kabupaten Seluma: Puguk, Dermayu, Lokasi Baru, Tanjung Agung, Lubuk Kebur, Talang Tinggi, Tenangan, Tangga Batu, Pasar Tais, Sido Sari, Sido Luhur.
Kabupaten Rejang Lebong: Watas Marga, Suban Ayam, Bandung Marga.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Program ini bertujuan membangun masyarakat yang lebih memahami dan mematuhi aturan hukum. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum guna menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan berbudaya hukum.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *