kk
Share it
Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya di Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh (05/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Mukomuko, Selimburcaya.com – Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya di Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh. Ketiga tersangka tersebut adalah Hosiman (Kepala Desa Sinar Laut), Sugiman (Direktur BUMDes Harapan Jaya), dan Nurhayati (Bendahara BUMDes Harapan Jaya).

Modus Operandi

Menurut Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penyimpangan tata kelola keuangan, tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan BUMDes (LPJ), serta penggunaan penyertaan modal sebesar Rp 159.893.000 untuk kepentingan pribadi.

 “Dana tersebut seharusnya dikelola untuk operasional usaha BUMDes, namun tidak ditemukan di rekening BUMDes,” ungkap Achmad.

Tersangka Sugiman dan Nurhayati, yang merupakan pelaksana operasional BUMDes, tidak melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Sedangkan Kepala Desa Hosiman diduga mengambil keuntungan pribadi, termasuk mengubah kepemilikan unit usaha UD. Jaya Tani menjadi atas nama pribadinya untuk bekerja sama dengan distributor pupuk

Rincian Dana dan Kerugian Negara

BUMDes Harapan Jaya menerima penyertaan modal sebesar Rp 159.893.000 dari anggaran Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2018. Audit investigasi oleh Inspektorat Mukomuko mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160 juta

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan, rekening BUMDes, serta uang tunai Rp 24 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Achmad menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor desa melalui Program Asta Cita.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *