Bengkulu, Selimburcaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (4/12/2024) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan. Kasus ini melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Saya tidak tahu detailnya, tetapi yang digeledah adalah ruangan yang sebelumnya disegel,” kata Rosjonsyah.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tim penyidik KPK memeriksa ruang kerja Gubernur dan Sekretaris Daerah yang sebelumnya telah disegel.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam, yang mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai saksi, sementara tiga lainnya menjadi tersangka. Dugaan awal menyebut pemerasan dilakukan untuk kepentingan pendanaan pilkada.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait dugaan gratifikasi dalam penggeledahan ini. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di Bengkulu. Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum serta langkah-langkah pemulihan tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy