
Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang menampilkan status tersangka pada pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah, sudah sesuai prosedur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan surat edaran dari KPU Provinsi Bengkulu.
“Langkah ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu Nomor 16,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Ahmad menegaskan bahwa Bawaslu mendukung penegakan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pihak-pihak yang merasa keberatan menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan laporan.
“Jika ada yang merasa tindakan ini melanggar, mereka bisa melaporkannya ke Bawaslu, dan kami akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Menurut Ahmad, transparansi dalam proses pemilu adalah bagian penting dari prinsip demokrasi. Oleh karena itu, langkah KPU ini dianggap sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Bawaslu juga mengimbau agar seluruh pihak menghormati aturan dan tidak mengambil langkah di luar prosedur resmi.
“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan adil dan profesional,” pungkas Ahmad.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

