Mukomuko, Selimburcaya.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja, terutama mereka yang belum berkeluarga, untuk meningkatkan daya beli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan 6%, tetapi setelah diskusi dengan perwakilan buruh, Presiden memutuskan kenaikan menjadi 6,5%.
“Keputusan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menjadi jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan,” kata Prabowo saat konferensi di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Terkait hal ini, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih menunggu penetapan resmi UMP Provinsi Bengkulu untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, menjelaskan bahwa pihaknya juga menanti formula perhitungan UMK dari Pemerintah Pusat.
“Kami menunggu penetapan UMP Bengkulu 2025 untuk menentukan UMK Mukomuko, yang harus lebih tinggi dari UMP provinsi. Saat ini, UMK Mukomuko 2024 berada di angka Rp 2,8 juta,” jelas Destri pada Senin (2/12/2024).
Destri juga mengungkapkan bahwa UMK Mukomuko tahun ini mengalami kenaikan Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Dia berharap UMK 2025 bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.
“Kami sebagai penengah akan mematuhi regulasi untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan daya saing perusahaan,” tambahnya.
Penetapan upah sektoral masing-masing daerah nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat. Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap mampu menyeimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy