nnn
Share it
Prosesi serah terima berlangsung di ruang rapat Bupati pada Kamis (28/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Empat pengembang perumahan menyerahkan hak atas tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Prosesi serah terima berlangsung di ruang rapat Bupati pada Kamis (28/11) pukul 09.00 WIB, ditandai dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak.

Keempat direktur perusahaan pengembang yang menyerahkan hak tersebut adalah Elva Prawira (PT Indotama), Oyon Judin (PT Antoz Barokah Sejahtera), Dite Afisi, ST (PT Idaman Griya Utama), dan Bambang (PT Graha Bumi Pat Petulai). Penyerahan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi, ST, mewakili Pemkab, serta disaksikan oleh Kepala Kantor ATR BPN, Tarmizi, S.Sos., MAP.

Sekda Yusran Fauzi mengucapkan terima kasih kepada pengembang atas kepatuhan terhadap Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pengembang menyerahkan tanah Fasum dan Fasos kepada Pemkab.

“Hingga 2023, sudah ada 53 perumahan yang menyerahkan tanah Fasum dan Fasos, dan kami mendorong pengembang lain untuk segera melaksanakan kewajiban ini,” ujarnya.

Kepala ATR BPN, Tarmizi, menambahkan, penyerahan hak ini penting untuk mendukung penerbitan sertifikat yang menjadikan Fasum dan Fasos sebagai aset daerah.

“Dengan sertifikat, Pemkab bisa memelihara Fasum dan Fasos melalui dana APBN dan APBD. Tanpa penyerahan ini, pembangunan bisa berisiko hukum,” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lukman, sejumlah asisten Pemkab, dan kepala OPD terkait. Ke depan, Pemkab berharap proses penyerahan tanah Fasum dan Fasos dari pengembang yang belum melakukannya dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *