Mukomuko, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023 menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil pada Jumat (22/11/2024) setelah penyelidikan awal dilakukan sejak akhir Oktober 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Laporan tersebut mengungkap adanya kelebihan bayar dengan nilai mencapai Rp3 miliar lebih dari total anggaran Perdin sebesar Rp10 miliar lebih.
“Dugaan mark-up dan perjalanan dinas fiktif semakin menguat setelah pemeriksaan terhadap belasan saksi,” ujar Agrin Nico.
Ia juga menambahkan, penyidik tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.
“Kami pastikan dugaan kasus ini berlanjut. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana yang signifikan dan menyangkut tata kelola keuangan daerah. Penyidik Kejari Mukomuko berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan akuntabilitas anggaran negara.
Dengan status yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy