Bawaslu Seluma Teliti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada

Share it
h

Seluma, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melibatkan Camat berinisial ZA, Kabid salah satu OPD berinisial AS, dan Kades di Kecamatan Seluma Utara berinisial RR. Laporan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Teddy Rahman, SE, MM, dan Drs. H. Gustianto melalui Liaison Officer (LO), Jadio Pugantara, pada Senin (18/11/2024).

Anggota Bawaslu Seluma, Medi Zalega, S.Sos, menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. “Jika persyaratan sudah lengkap, kami akan melanjutkan tahapan pengusutan. Jika belum, akan kami kembalikan kepada terlapor untuk dilengkapi,” jelas Medi, Jumat (22/11/2024).

ZA diduga melanggar netralitas ASN karena menghadiri kampanye salah satu paslon pada 5 November 2024 dan memfasilitasi acara tersebut dengan mengenakan atribut ASN. Sementara itu, AS diduga mengkampanyekan salah satu paslon saat acara pembagian seragam sekolah pada 11 November 2024. RR, seorang kepala desa, juga diduga memfasilitasi kampanye paslon tertentu dalam rentang waktu Oktober-November 2024.

Jadio mengungkapkan bahwa laporan ini didukung bukti foto, video, dan nama saksi yang siap memberikan keterangan. “Semua bukti telah diserahkan, termasuk saksi-saksi yang bersedia dimintai keterangan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu RI, DKPP RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu Seluma, dan Bupati Seluma.

Tahapan Pilkada Seluma saat ini memasuki masa akhir kampanye, yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti rekapitulasi hingga 16 Desember 2024.

Tag Berita:

# # #NetralitasASN #KodeEtikASN #PelanggaranPilkada # #Pilkada2024 #Bengkulu #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *