
Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan obat di RSUD Mukomuko kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (20/11/2024). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dan melibatkan tujuh terdakwa.
Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa:
1. dr. Tugur Anjastiko (Direktur RSUD Mukomuko 2016–2020): 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp150 juta.
2. Andi Fitriadi (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019): 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp120 juta.
3. Harnovi (Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017–2021): 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan uang pengganti Rp70 juta.
4. Khalik Noprianto (Mantan Pemberdayaan Verifikasi 2016–2021): 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan uang pengganti Rp35 juta.
5. Joni Mesra (Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021): 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan uang pengganti Rp50 juta.
6. Afridinata (Mantan Kabid Keuangan): 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan uang pengganti Rp32,5 juta.
7. Herman Faizal (Mantan Kabid Pengeluaran 2016–2018): 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan uang pengganti Rp30 juta.
Hakim Agus Hamzah memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum para terdakwa dan jaksa untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

