Polda Bengkulu Amankan 144 Butir Ekstasi dan 29 Paket Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

Share it
Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menyita 144 butir ekstasi dan 29 paket sabu dari empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang November 2024(15/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com — Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menyita 144 butir ekstasi dan 29 paket sabu dari empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang November 2024. Dari keempat tersangka, tiga di antaranya diketahui sebagai residivis, termasuk seorang mantan narapidana kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan.

PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Dody Aruan, mengungkapkan kronologi penangkapan keempat tersangka dalam keterangan pers di Mapolda Bengkulu pada Jumat (15/11/2024).

Kronologi Penangkapan, Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS (34), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang. Ia ditangkap di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kepahiang. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu paket besar sabu, satu unit handphone, dan sepeda motor.

Selanjutnya, Subdit II Ditresnarkoba menangkap MA (27), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Barang bukti yang disita antara lain lima paket sabu, satu handphone, tas, helm, dan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan terhadap MA mengarahkan polisi kepada AD (26), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari AD, disita delapan paket sabu, satu timbangan digital, handphone, dan tas sandang.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap CU (40), warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. CU, mantan narapidana kasus narkoba, diketahui membawa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, dan satu unit handphone. Ancaman Hukuman,Para tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 122 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah tersebut.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *