Senator Destita Gelar Diskusi Publik di Bengkulu, Bahas Fleksibilitas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Batas Wilayah Desa

Share it
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite III, Apt. Destita, S.Farm., M.S.M, mengadakan diskusi publik dalam rangka reses atau penyerapan aspirasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)(07/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite III, Apt. Destita, S.Farm., M.S.M, mengadakan diskusi publik dalam rangka reses atau penyerapan aspirasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan APDESI.

Diskusi ini mengangkat berbagai isu terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) yang telah mengubah pendekatan pembangunan desa. Dalam pertemuan tersebut, Senator Destita menyoroti tantangan kompleks yang dihadapi pemerintah desa di era pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), khususnya dalam pengelolaan dana desa dan koordinasi antara pendamping desa dan pemerintah.

“Salah satu usulan yang muncul adalah agar penggunaan dana desa dibuat lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Saat ini, pengelolaan dana desa diatur dengan persentase tertentu, yang terkadang tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi desa,” ujar Destita, Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu.

Destita juga menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah desa yang menjadi parameter dalam alokasi dana desa. Penetapan batas wilayah secara serentak, menurutnya, dapat mempermudah perencanaan anggaran dan memastikan alokasi yang adil dan tepat sasaran.

“Pengalokasian dana desa saat ini didasarkan pada luas wilayah, potensi desa, jumlah penduduk, dan lainnya. Namun, batas desa yang belum jelas menjadi hambatan dalam penganggaran. Diharapkan penetapan batas wilayah desa ini bisa dilakukan secara serentak agar memudahkan perencanaan,” jelas Destita.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, mengapresiasi diskusi yang digelar oleh Destita dan menyatakan dukungannya terhadap upaya meningkatkan kontrol atas penggunaan dana desa dan penyusunan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap bahwa permasalahan yang dihadapi desa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan di tingkat pusat.

Melalui reses ini, Destita berharap berbagai masukan yang diperoleh dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Bengkulu, sehingga penggunaan dana desa menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *