rr
Share it
Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anton Nofrizal, mantan direktur PT Putra Pekal dan Asahi di Bengkulu Utara, dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp185 juta.(07/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anton Nofrizal, mantan direktur PT Putra Pekal dan Asahi di Bengkulu Utara, dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp185 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Edi Sanjaya Lase, Anton dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp372 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan tambahan satu bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Anton bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C dan I UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perpajakan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

JPU Dewi Kemalasari menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan vonis tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Tuntutan kami delapan bulan penjara, sementara vonisnya enam bulan. Kami akan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Dewi.

Kasus ini bermula dari investigasi Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, yang menemukan bahwa Anton, sebagai direktur perusahaan, telah melakukan pemungutan pajak dari sejumlah vendor tetapi tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp185 juta.

Pada tahap penyelidikan, Anton sempat dipanggil beberapa kali oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, namun ia melarikan diri ke Provinsi Jambi, tempat ia bekerja di sebuah perusahaan arang. Berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polres setempat, Anton berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Vonis ini menutup perjalanan panjang kasus penggelapan pajak yang melibatkan Anton dan diharapkan memberikan efek jera untuk pelaku penggelapan pajak lainnya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *