zz
Share it
Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menekankan pentingnya langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.(07/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Judi online kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi terkait judi online terus mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2017, tercatat 250 ribu transaksi senilai Rp2 triliun. Namun, pada tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi 168 juta transaksi dengan nilai total mencapai Rp327 triliun.

PPATK memperingatkan bahwa peningkatan transaksi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak judi online terhadap masyarakat. Judi online tidak hanya menimbulkan kecanduan dan risiko bunuh diri, tetapi juga berpotensi menghancurkan stabilitas finansial individu serta keluarga, memicu tindakan kriminal, dan membuka peluang pelanggaran privasi.

Pemerintah Indonesia telah merespons masalah ini dengan sejumlah langkah konkret. Di antaranya, pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan judi online dan memberlakukan sanksi hukum tegas berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan 45, yang mengatur hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Peraturan hukum lainnya, termasuk UU Transfer Dana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga diterapkan.

Untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal aduan bagi masyarakat melalui website www.aduankonten.id, platform X di @aduankonten, serta WhatsApp di nomor wa.me/628119224545.

Sementara itu, di Kota Bengkulu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga mengambil peran dalam mencegah aktivitas judi online di kalangan masyarakat. Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menekankan pentingnya langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Judi online ini efeknya sangat menyengsarakan masyarakat. Kami fokus pada upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran. Untuk pemblokiran, itu menjadi kewenangan Kominfo pusat, bukan daerah,” jelas Gita Gama.

Diskominfo Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama kepada pelajar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan dan pencegahan yang berkelanjutan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *