KPU Bengkulu Utara Temukan 22 Surat Suara Rusak dalam Proses Pelipatan Surat Suara Pilgub dan Pilbup

Share it
Pada hari pertama pelipatan, ditemukan sebanyak 22 surat suara yang rusak atau tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang(05/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Proses pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terus berlangsung. Pada hari pertama pelipatan, ditemukan sebanyak 22 surat suara yang rusak atau tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Surat suara rusak tersebut telah dipisahkan dan akan melalui pleno Komisioner KPU sebelum diajukan pergantian ke pihak percetakan.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd, menjelaskan bahwa pelipatan surat suara untuk Pilgub belum sepenuhnya selesai. Hari ini, proses pelipatan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami menargetkan total 453.120 surat suara, yaitu 226.560 surat suara untuk Pilgub dan 226.560 untuk Pilbup, akan selesai dilipat dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Santoso.

Santoso menjelaskan bahwa 22 surat suara yang ditemukan rusak bukan karena sobek atau berlubang, melainkan karena kesalahan cetak. Ada yang gambarnya terlihat kabur di satu bagian, sementara lainnya tercetak di dua bagian, sehingga dinilai tidak layak untuk digunakan. Seluruh surat suara yang rusak ini telah dipisahkan untuk ditindaklanjuti.

Proses pelipatan surat suara ini melibatkan masyarakat setempat yang memperoleh upah Rp 159 per lembar surat suara yang dilipat. Kegiatan ini dilaksanakan di gudang KPU Bengkulu Utara dengan pengawasan ketat dari petugas KPU serta didukung oleh personel dari TNI, Polri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Santoso menambahkan bahwa proses pelipatan surat suara ditargetkan selesai pada Rabu, 6 November 2024.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *