Bengkulu, Selimburcaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang influencer perempuan berinisial TE (25), warga Manna, Bengkulu Selatan, yang diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram-nya. Penangkapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol Anuardi, S.IK, M.Si, CPHR, pada Senin (4/11).
Menurut Kombes Anuardi, TE melakukan tindakan melawan hukum dengan mempromosikan situs judol menggunakan akun Instagram yang dibuat khusus.
“Ya, TE, seorang influencer, mempromosikan situs judol dengan memposting foto yang sengaja ditautkan dengan link situs tersebut,” ujar Anuardi.
Ia menjelaskan bahwa TE sering memposting foto-foto seksi dengan tujuan menarik perhatian pengikutnya untuk mengunjungi situs judol yang dipromosikannya.
Dari kegiatan ini, TE diketahui meraup keuntungan mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun. Pembayaran dari situs judi online tersebut dikirim langsung ke rekening pribadinya setelah setiap unggahan promosi.
“Berdasarkan penelusuran, TE bertindak sebagai agen yang biasa melakukan promosi judol. Penghasilannya dari kegiatan ini melebihi Rp100 juta per tahun,” ungkap Anuardi.
Saat ini, Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak pihak yang mempekerjakan TE, termasuk pemilik situs judi online yang diduga beroperasi dari luar negeri, salah satunya Kamboja.
“Penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung, dan kami melakukan pengejaran terhadap para pihak yang meminta jasa promosi TE,” pungkas Anuardi.
Pewarta : Zoel
Editor ; Ardy