Kuasa Hukum Gusril-Hamid Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian ke Bawaslu Kaur

Share it
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Gusril-Hamid secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur(03/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kaur,Selimburcaya.com— Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Gusril-Hamid secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Langkah ini diambil setelah tim menemukan banyaknya informasi di media sosial yang dinilai menyudutkan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Paslon Gusril-Hamid, yang dianggap merugikan dan mengandung unsur fitnah.

Deden Abdul Hakim, Kuasa Hukum Paslon Gusril-Hamid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan lengkap beserta barang bukti ke Bawaslu. Bukti tersebut menunjukkan beberapa akun yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah yang menyalahi aturan pelaksanaan Pemilu.

“Iya, kami telah memasukkan laporan ke Bawaslu beberapa waktu yang lalu. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses di Bawaslu,” ujar Deden.

Ia menambahkan bahwa tidak hanya satu akun yang dilaporkan, tetapi beberapa akun sekaligus, dan menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

“Tidak hanya satu, tapi ada beberapa akun yang telah kami laporkan,” ungkapnya.

Tim hukum Gusril-Hamid berharap agar Bawaslu Kaur dapat segera memproses laporan tersebut dan mengungkap identitas pelaku di balik akun-akun tersebut.

“Kami berharap Bawaslu cepat bertindak, menemukan siapa dalang di balik semua ini. Jika dibiarkan, tentu akan sangat merugikan klien kami,” tegas Deden.

Menanggapi laporan tersebut, Hendra Gunawan, S.Kom, Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Gusril-Hamid. Bawaslu, melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), masih mempelajari laporan yang masuk untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti melanggar hukum, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelaku.

“Laporan sudah masuk, sekarang sedang kita pelajari. Kalau terbukti, kita akan langsung tindak,” jelas Hendra.

Di sisi lain, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi negatif atau hoaks selama masa Pilkada. Ia menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari berita yang berpotensi memicu perselisihan.

“Saya minta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan berita hoaks yang bisa memantik perselisihan. Mari kita jalani Pilkada tahun ini dengan damai,” tutur Kapolres Yuriko.

Penyebaran informasi di media sosial sangat berpengaruh di tengah masyarakat. Informasi yang salah atau bernada negatif dapat dengan cepat memicu perselisihan antar-simpatisan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *