DPMTSP Bengkulu Selatan Siap Dampingi Pelaku Usaha dalam Proses Perizinan Melalui OSS dan Migrasi NIB

Share it
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha melalui pendampingan dalam perizinan berbasis elektronik dan migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri(01/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha melalui pendampingan dalam perizinan berbasis elektronik dan migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri. Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di mana Pemkab Bengkulu Selatan melalui DPMTSP dan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) siap memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan izin usaha melalui platform *online* oss.go.id.

Kepala DPMTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, ST., MT., MM., menyatakan bahwa bimbingan teknis dan sosialisasi mengenai perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha akan diberikan secara gratis, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tanpa perlu khawatir tentang biaya.

“DPMTSP siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Keberagaman merupakan modal besar menuju Indonesia jaya, dan layanan berkualitas adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman menuju kejayaan bersama,” ujarnya.

Edwin juga menjelaskan bahwa layanan migrasi NIB merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memperbarui data mereka di sistem terbaru, OSS RBA. Sistem ini mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan skala usaha yang sesuai dengan regulasi terkini.

“Dengan migrasi, dokumen legalitas perusahaan akan tetap mengikuti aturan terbaru,” tambah Edwin.

Ia menekankan pentingnya migrasi NIB ke sistem OSS RBA bagi pelaku usaha. Apabila migrasi ini diabaikan, data-data yang tersimpan dalam sistem OSS 1.1 akan terhapus, dan hal ini berpotensi menyulitkan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Migrasi ini penting untuk mencegah hilangnya data yang berharga dan menjaga kelancaran administrasi usaha,” tutup Edwin.

DPMTSP Bengkulu Selatan mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan data perizinan mereka aman dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *