Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 17 Kota Bengkulu untuk anggaran tahun 2019 hingga 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, S.Pd., dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd., yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana BOS melalui sejumlah laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan dugaan pemalsuan tanda tangan guru.
“Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU Sis Sugia dalam sidang.
Dalam pembacaan dakwaan, Sis Sugia menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan kedua terdakwa melibatkan SPJ fiktif serta pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Paisol, SH, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy