Pemda Bengkulu Utara Evaluasi Kinerja dan Lelang Jabatan, Rotasi dan Mutasi Pejabat Mungkin Terjadi

Share it
Pemda Bengkulu Utara tengah mengadakan pelantikan lima pejabat utama yang membuka peluang adanya mutasi dan rotasi di lingkungan pemerintahan daerah.(26/10/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pemda Bengkulu Utara tengah mengadakan pelantikan lima pejabat utama yang membuka peluang adanya mutasi dan rotasi di lingkungan pemerintahan daerah. Evaluasi kinerja berbasis capaian program strategis daerah, serapan anggaran, dan rencana kerja dinas kini tengah menjadi sorotan utama.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, penilaian atas capaian kerja atau kinerja pasca-pilkada menjadi hal wajar yang dapat dilakukan di berbagai daerah. Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak prerogatif yang diatur undang-undang, termasuk memberikan penilaian secara subjektif. “Seorang kepala daerah bisa memberikan penilaian subjektif menggunakan kewenangan prerogatif yang dilindungi undang-undang,” ujar Salamun.

Hak prerogatif ini memungkinkan evaluasi di berbagai bidang teknis seperti Tepra, yang mencakup anggaran, hingga penilaian kinerja program pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sistem merit di pemerintahan saat ini, yang menempatkan pejabat politik sebagai evaluator utama, membuka ruang bagi evaluasi subjektif terkait pelaksanaan renstra dan renja.

Di sisi lain, Pemda Bengkulu Utara juga tengah melaksanakan lelang jabatan untuk lima posisi eselon utama, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati, Kepala Dukcapil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Proses pengumpulan berkas akan berakhir pada 28 Oktober 2024, dan Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan hasilnya pada 30 Oktober.

Sekda Bengkulu Utara yang juga Ketua Pansel Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, H Fitriansyah, SSTP, MM, menjelaskan bahwa saat ini seleksi masih dalam tahap penilaian untuk mendapatkan tiga besar terbaik.

“Karena tugas dari Pansel adalah sampai didapatkannya 3 besar. Untuk kemudian diserahkan kepada kepala daerah,” ungkap Fitriansyah.

Ia juga menanggapi kabar terkait kemungkinan mutasi atau rotasi pejabat setelah pilkada. Fitriansyah menekankan bahwa setiap langkah dalam sistem merit harus sesuai regulasi, termasuk izin teknis dari Kementerian Dalam Negeri jika diperlukan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *