
Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di Kota Bengkulu pada 27 November 2024 mendatang dengan standar yang bisa menjadi barometer di Provinsi Bengkulu. Pilkada ini diikuti oleh lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan rincian empat paslon dari partai politik dan satu dari jalur independen.
Sebagai wujud komitmen pengawasan, Bawaslu Kota Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) di sebuah hotel di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada agar berjalan sesuai regulasi.
“Kota Bengkulu sebagai ibukota provinsi harus menjadi barometer pelaksanaan Pilkada, khususnya di Provinsi Bengkulu,” ujar Rahmad.
Ia juga menambahkan, Bawaslu berupaya memastikan semua pihak yang terlibat, khususnya para peserta Pilkada, memahami aturan yang berlaku agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
Seiring dengan semakin dekatnya tahapan kampanye, Bawaslu terus mengingatkan para paslon untuk menaati peraturan. Rahmad menegaskan pentingnya pengawasan, terutama pada masa tenang, agar tidak ada pelanggaran aturan kampanye.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tim LO pasangan calon, organisasi kepemudaan, pers, masyarakat umum, serta jajaran Bawaslu Kota Bengkulu. Pemateri berasal dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Panji Prasetyo serta dari Polres Bengkulu, yang memberikan wawasan terkait pentingnya pemahaman regulasi dalam Pilkada.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

