Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall Bengkulu. Sebagai bagian dari proses ini, tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetio, SH. MH.
“Hari ini Kejati Bengkulu memanggil tiga mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall. Dari pemanggilan tersebut, dua mantan pejabat hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Danang pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dugaan kebocoran ini berkaitan dengan pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah sejak Mega Mall berdiri hingga saat ini.
Dua mantan pejabat yang hadir untuk diperiksa adalah Safran Junaidi, mantan Asisten I Setda Kota Bengkulu, serta mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi. Berdasarkan pantauan di lapangan, Safran Junaidi terlihat keluar dari Kantor Kejati Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia didampingi oleh keluarganya.
Dalam keterangannya, Safran membenarkan bahwa Ahmad Kanedi, yang akrab disapa “Bang Ken,” turut diperiksa. “Ya, tadi di dalam juga ada Bang Ken yang diperiksa,” ungkapnya.
Safran juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait dugaan kebocoran PAD.
“Saya tahun 1991 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, kemudian ditunjuk menjadi Asisten I. Di akhir karir saya dipindahkan ke Kadishub. Untuk dugaan bahwa pihak Mega Mall tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil ke kas daerah, saya tidak tahu menahu,” tutupnya.
Pewarta : Hafiz
Editor : Ardy