BPKD Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Transfer Dana TPG dan Tamsil Triwulan III 2024

Share it
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru ASN non-sertifikasi jenjang SMA/SMK/SLB triwulan III tahun 2024.(07/10/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru ASN non-sertifikasi jenjang SMA/SMK/SLB triwulan III tahun 2024. Dana yang diharapkan mencakup pembayaran tunjangan untuk bulan Juli, Agustus, dan September.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima transfer dana dari pemerintah pusat untuk keperluan tersebut.

“Untuk Tamsil dan TPG yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu, kita masih menunggu sesuai regulasi. Kalau regulasinya turun dan transfernya sudah dikirim ke daerah, Insya Allah akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Haryadi, Senin (7/10).

Haryadi menjelaskan, alokasi dana TPG dan Tamsil triwulan III/2024 di Provinsi Bengkulu masih sama seperti triwulan sebelumnya, yaitu sebesar Rp46 miliar untuk TPG. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan satu bulan gaji pokok guru yang berhak menerimanya. Sementara itu, Tamsil dialokasikan sebesar Rp700 juta, dengan masing-masing guru mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.

Selain itu, alokasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, sebanyak 668 orang, akan disesuaikan dengan data penerima yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ketika memang sudah teralokasi dalam transfernya, akan disalurkan. Namun kemungkinan masih sama dengan data sebelumnya,” tambah Haryadi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, juga membenarkan bahwa dana TPG dan Tamsil untuk triwulan III/2024 belum turun. Namun, pihaknya sudah mempersiapkan berkas dan Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan agar proses pencairan dapat segera dilakukan setelah dana diterima dari pemerintah pusat.

“Sertifikasi (TPG) dan non-sertifikasi (Tamsil) masih menunggu transfer dari pusat. Begitu dana turun, kami siap langsung memproses pencairan,” jelas Saidirman.

Terkait guru PPPK yang baru dilantik pada September lalu, Saidirman menyatakan bahwa mereka belum termasuk dalam data penerima untuk triwulan III ini.

“Mereka masih menggunakan satuan gaji yang lama. Kemungkinan tunjangan mereka baru akan dihitung mulai bulan November,” tutupnya.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *