Pemkab Mukomuko Akan Lelang 60 Unit Kendaraan Dinas pada 2025

Share it
Tahun ini, kami mengajukan penghitungan nilai aset kendaraan dinas kepada KPKNL untuk pelaksanaan lelang pada tahun 2025. Sejauh ini, sebanyak 60 unit kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, sudah terdaftar dari 10 OPD(05/10/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Mukomuko, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang melakukan penghitungan nilai aset kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilelang pada tahun 2025. Proses perhitungan ini diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, pada Jumat, 4 Oktober 2024, menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran terkait biaya perawatan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan.

“Tahun ini, kami mengajukan penghitungan nilai aset kendaraan dinas kepada KPKNL untuk pelaksanaan lelang pada tahun 2025. Sejauh ini, sebanyak 60 unit kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, sudah terdaftar dari 10 OPD,” ungkap Eva.

Meskipun sudah ada 60 kendaraan yang terdaftar, pihaknya masih menunggu tambahan kendaraan dinas dari OPD lainnya. Kendaraan-kendaraan yang diajukan untuk lelang tersebut berasal dari berbagai OPD dan sebagian besar sudah tidak digunakan dalam operasional dinas, sehingga biaya perawatannya dianggap lebih besar daripada manfaat yang didapatkan.

Eva juga menambahkan bahwa ada dua opsi dalam proses penghitungan nilai aset. Jika KPKNL memiliki jadwal yang padat, BKD akan mengajukan penghitungan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai alternatif.

“Jika KPKNL terlalu sibuk, kami akan mengajukan penilaian ke KJPP agar proses ini dapat berjalan sesuai jadwal. Namun, saat ini kami masih menunggu respons dari KPKNL terkait penilaian aset,” jelasnya.

Hingga saat ini, BKD telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD pada 30 Agustus 2024 untuk pengumpulan kendaraan dinas. Namun, baru 10 OPD yang merespons dan menyerahkan kendaraan dinas mereka.

“Kami telah memberi waktu hingga 13 September 2024, tetapi baru sebagian OPD yang merespons. Kami akan segera mengirim surat ulang kepada OPD lain agar proses ini bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Lelang kendaraan dinas ini dipandang sebagai solusi untuk mengatasi pembengkakan anggaran akibat biaya perawatan kendaraan yang tidak lagi digunakan. Menurut Eva, kendaraan yang tidak lagi operasional tetap membutuhkan perawatan yang memakan biaya tidak sebanding dengan manfaatnya.

“Pengeluaran pemerintah daerah membengkak karena aset tersebut tidak digunakan. Jika kendaraan dipakai untuk operasional dinas, tidak ada masalah, tetapi jika tidak, biaya perawatannya sangat memberatkan,” ungkap Eva.

Dengan langkah ini, Pemkab Mukomuko berharap dapat menghapus aset-aset yang tidak produktif dan terbengkalai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas daerah dan memperbaiki tata kelola aset serta anggaran.

Pemkab Mukomuko berharap melalui lelang ini, efisiensi dalam pengelolaan aset daerah dapat ditingkatkan dan pengeluaran yang tidak produktif dapat dikurangi. Fokus anggaran pun bisa dialihkan ke program-program yang lebih berdampak bagi masyarakat.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *