Lima PJS Bupati dan PJ Walikota Bengkulu Resmi Dikukuhkan Gubernur Bengkulu

Share it
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi mengukuhkan lima Penjabat Sementara (PJS) Bupati untuk lima kabupaten di Provinsi Bengkulu serta memperpanjang masa jabatan Penjabat (PJ) Walikota Bengkulu,  di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa (24/09/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi mengukuhkan lima Penjabat Sementara (PJS) Bupati untuk lima kabupaten di Provinsi Bengkulu serta memperpanjang masa jabatan Penjabat (PJ) Walikota Bengkulu, pada Selasa (24/9) di Balai Raya Semarak Bengkulu. Pengukuhan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, nama-nama PJS Bupati yang ditunjuk adalah:

1. Dr. drs. Andi Muhammad Yusuf sebagai PJS Bupati Bengkulu Utara. Beliau merupakan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri, yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri.
2. Sisardi, S.Pd, MM sebagai PJS Bupati Bengkulu Selatan. Beliau menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu.
3. H. Merisasdi, M.Pd. sebagai PJS Bupati Seluma, yang saat ini merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu.
4. Dr. Herwan Antoni sebagai PJS Bupati Rejang Lebong, yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.
5. M. Rizon  sebagai PJS Bupati Mukomuko, yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, masa jabatan **Arif Gunadi** sebagai PJ Walikota Bengkulu resmi diperpanjang untuk melanjutkan tugasnya.

Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa para PJS Bupati akan melaksanakan tugas selama dua bulan, menggantikan kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

“Lima PJS Bupati ini akan melaksanakan tugas selama dua bulan, karena pasangan kepala daerah mereka sedang cuti untuk kampanye Pilkada,” ungkap Gubernur Rohidin.

Terkait penunjukan Dr. drs. Andi Muhammad Yusuf sebagai PJS Bupati Bengkulu Utara, Gubernur Rohidin menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan beberapa nama untuk posisi tersebut.

Gubernur berharap agar PJS Bupati dan PJ Walikota dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menjaga nilai-nilai demokrasi selama masa kampanye Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November mendatang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga pola pikir demokratis di masyarakat serta melindungi hak-hak demokrasi agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dan cerdas sesuai dengan perkembangan zaman.

“Dengan menjaga demokrasi, kita harapkan masyarakat mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” tambahnya.

Pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelangsungan pemerintahan daerah selama masa kampanye berlangsung dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan di masing-masing wilayah.(MC)

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *