KPU Kaur Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Share it
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur resmi menggelar acara pengambilan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024(23/09/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Kaur, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur resmi menggelar acara pengambilan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur pada Senin pagi (23/09/2024), tepat pukul 10.00 WIB.

Acara pengundian ini dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner KPU Kaur, Bupati Kaur, Kapolres Kaur, Dandim 0408 Bengkulu Selatan Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, Bawaslu Kaur, dan unsur Forkopimda lainnya. Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, secara resmi membuka acara dengan sambutan yang menegaskan bahwa pengundian nomor urut telah sesuai dengan jadwal dan tahapan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kaur.

Muklis Aryanto menyampaikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) yang akan memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Herlian Muchrim – Noprizal Jandra, Gusril Pausi – Abdul Hamid, dan Sulman Asiz – Deni Setiawan. Setelah melalui proses pengundian, berikut hasil nomor urut yang didapat oleh masing-masing Paslon:

1. Nomor Urut 1: Herlian Muchrim – Noprizal Jandra
2. Nomor Urut 2: Gusril Pausi – Abdul Hamid
3. Nomor Urut 3: Sulman Asiz – Deni Setiawan

Muklis juga menegaskan bahwa masa kampanye bagi para calon akan dimulai pada 25 September 2024, dan berlangsung hingga 23 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pencoblosan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kaur berharap agar semua pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Harapannya, masa kampanye ini dapat berjalan dengan damai, tertib, dan sesuai peraturan, sehingga Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kaur dapat berlangsung secara demokratis dan aman,” ujar Muklis.

Dengan pengundian ini, seluruh Paslon resmi memulai persiapan kampanye untuk meraih dukungan dari masyarakat Kaur menuju Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *