Massa Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan Gelar Unjuk Rasa di Kantor KPU BS

Share it
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.(21/09/2024)(f0t0:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan. Mereka memprotes keputusan KPU BS yang menyatakan Reskan, salah satu bakal calon kepala daerah, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

Aksi yang semula direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Meski demikian, unjuk rasa tersebut tetap berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Bengkulu Selatan, Kodim 0408 BS/K, Brimob, dan Satpol PP.

Perwakilan massa yang dipimpin oleh Anwar Sanusi, mantan aktivis 98, menggelar hearing dengan komisioner KPU BS di Ruang Media Center KPU BS. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“KPU menunjukkan keegoannya dan tidak memahami situasi, padahal sudah kami beri pemahaman,” kata Anwar Sanusi setelah hearing.

Anwar mengkritik keputusan KPU BS yang dinilai tidak mampu menjelaskan alasan Reskan dinyatakan TMS. Menurutnya, Reskan merupakan mantan narapidana, bukan terpidana, dan seharusnya dapat mencalonkan diri. Ia juga menyebut adanya fatwa Mahkamah Agung tahun 2015 yang mengakui hak politik Reskan telah dipulihkan.

Selain itu, Anwar menilai KPU BS tidak transparan terkait aturan yang digunakan, termasuk argumen bahwa Reskan belum genap lima tahun sejak bebas dari hukuman pidana.

“Ini adalah pembunuhan demokrasi dan penzaliman terhadap bakal calon,” tegasnya.

Anwar juga meminta agar komisioner KPU BS diberhentikan, dengan tuduhan adanya pelanggaran aturan dan penggunaan anggaran fiktif dalam Pemilu sebelumnya.

“Kami akan buktikan indikasi fiktif ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir terkait masyarakat yang mengetahui kasus hukum Reskan. Ia membandingkan dengan kasus mantan gubernur Agusrin yang dinyatakan bebas bersyarat setelah empat tahun namun tetap bisa mencalonkan diri.

“Kenapa Pak Reskan tidak bisa? Ini jelas penzaliman,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU BS, Mafahir, menjelaskan bahwa keputusan mengenai status MS atau TMS didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU). Ia menyatakan bahwa pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Keputusan sudah digugat ke Bawaslu, jadi ditunggu saja prosesnya,” jelas Mafahir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada gugatan, tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Proses akan terus berlanjut, termasuk penetapan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September,” tutup Mafahir.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *