Polres Kaur Ringkus Remaja Terlibat Kasus Pencurian, Satu Pelaku Masih Buron

Share it
Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus seorang remaja berinisial KI (15), yang masih di bawah umur, karena terlibat dalam kasus pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Nasal (19/09/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kaur, Selimburcaya.com – Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus seorang remaja berinisial KI (15), yang masih di bawah umur, karena terlibat dalam kasus pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Nasal. Kejadian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dan baru diketahui oleh pemilik rumah, Herman Fauzi, sehari setelahnya pada 18 September 2024.

Herman terkejut saat pulang ke rumahnya dan menemukan pintu yang sudah dirusak dengan linggis serta kondisi barang-barang di dalam rumah yang berantakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ia menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp4 juta juga raib. Tidak terima dengan kejadian ini, Herman langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kaur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka. Salah satu tersangka adalah KI, remaja putus sekolah, sementara tersangka lainnya adalah RI (20), warga Desa Suku Tiga. Saat dilakukan penangkapan, KI berhasil diamankan, namun RI berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian ini, yang modusnya adalah merusak pintu rumah korban menggunakan linggis,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th yang disampaikan oleh KBO Pidum Satreskrim Polres Kaur, Iptu Aldino Murullah S.Tr.K, Kamis (19/9/2024).

Aldino menjelaskan bahwa proses penangkapan kedua tersangka sebenarnya sudah direncanakan. Namun, RI mengetahui keberadaan petugas dan berhasil melarikan diri. “Satu tersangka masih dalam pencarian dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” tegas Aldino.

Dalam kejadian pencurian ini, korban mengaku kehilangan sejumlah barang, termasuk satu unit handphone merek Realme, satu toples berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Berdasarkan keterangan dari KI, uang hasil curian tersebut dibagi dua, di mana KI mendapatkan Rp1,5 juta, sementara sisanya diambil oleh RI.

“KI mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone, dan sisanya digunakan untuk membeli rokok serta makanan,” terang Aldino.

Meski tersangka KI masih di bawah umur, ia tetap akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara. Polisi terus berupaya mencari keberadaan RI yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *