Bacabup Mukomuko Rismanaji Belum Terima SK Pemberhentian sebagai Kades Tunggal Jaya

Share it
bakal calon bupati (Bacabup) Mukomuko, Rismanaji, masih menunggu kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Kepala Desa (Kades) Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam(17/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Mukomuko, Selimburcaya.com – Hingga 16 September 2024, bakal calon bupati (Bacabup) Mukomuko, Rismanaji, masih menunggu kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Kepala Desa (Kades) Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam. SK tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk pasti terkait waktu penerbitan SK tersebut.

“Kami upayakan secepatnya SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat pengganti Kades Tunggal Jaya yang mengundurkan diri. Namun untuk tanggalnya kami belum tahu, karena kami hanya meneruskan proses ini,” jelas Wagimin.

Wagimin juga mengonfirmasi bahwa Rismanaji telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades sejak sebulan yang lalu demi mengikuti pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati Mukomuko. Usulan penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat pengganti sudah diajukan ke Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko sejak Rismanaji pertama kali mengajukan surat pengunduran diri.

“Secara sistematis, semua sudah berjalan sesuai prosedur. Sekarang tinggal bagian hukum yang menelaah. Jika tidak ada perbaikan, SK akan diparaf oleh asisten, Sekda, dan terakhir ditandatangani oleh Bupati Mukomuko,” terang Wagimin.

Sementara itu, Rismanaji masih belum mendapatkan informasi pasti kapan SK pemberhentian tersebut akan diterima.

“Surat pengunduran diri sudah disampaikan sebelum pendaftaran ke KPU Mukomuko, dan saya tidak lagi menjalankan tugas di Kantor Desa Tunggal Jaya. Harapan saya, SK pemberhentian bisa keluar sebelum tanggal 21 September, sebagai bentuk keseriusan saya dalam maju di Pilkada Mukomuko,” ujar Rismanaji.

Di sisi lain, Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH, mengatakan bahwa dalam berkas perbaikan, Rismanaji baru melampirkan surat pengunduran diri sebagai Kades, namun belum memenuhi syarat karena SK pemberhentian dari Pemkab Mukomuko belum diterima.

“Kami sudah menyampaikan kekurangan ini kepada tim liason officer (LO) Bapaslon Renjes-Rismanaji agar segera menyerahkan berkas tersebut sebelum penetapan calon,” kata Deny.

Deny menambahkan bahwa KPU Mukomuko memberikan waktu kepada Rismanaji hingga 21 September 2024 untuk menyerahkan SK pemberhentian. Jika hingga tenggat waktu tersebut SK belum diserahkan, KPU Mukomuko akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“KPU Mukomuko tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” jelas Deny.

Proses ini menjadi penting dalam memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebelum resmi ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada Mukomuko 2024.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *