Kejaksaan Negeri Bengkulu Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

Share it
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerapkan program keadilan restoratif atau *restorative justice* (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra (11/09/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerapkan program keadilan restoratif atau *restorative justice* (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra. Program ini dilaksanakan di Berendo RJ Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (11/9), dan dihadiri sejumlah pejabat penting.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu Karman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Plt Asisten I I Made Ardana, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu Hermen Z, serta tamu undangan lainnya.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan berbagai pihak, seperti pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tujuannya adalah mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Dalam penerapan kali ini, Kajari Bengkulu menegaskan bahwa pendekatan ini adalah wujud dari penegakan hukum yang humanis.

“*Restorative justice* bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara,” ujar Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati.

Keberhasilan penerapan *restorative justice* dalam kasus ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang lebih inklusif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat, sehingga diharapkan tercipta kedamaian jangka panjang.

Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kejati dan Kejari Bengkulu. Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang, karena *restorative justice* hanya dapat diterapkan satu kali.

“Jika terjadi lagi, perdamaian tidak bisa dilakukan melalui *restorative justice*,” ujar Arif.

Atas nama Pemerintah Kota Bengkulu dan BMA Kota, Arif menyatakan dukungannya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalankan program *restorative justice* demi menjaga keharmonisan masyarakat.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *