Gubernur Bengkulu Komitmen Selesaikan Polemik HGU PT. Agricinal di Bengkulu Utara

Share it
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal yang telah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya dengan perusahaan tersebut.(08/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal yang telah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya dengan perusahaan tersebut. Hal ini terungkap saat perwakilan masyarakat mengadakan audiensi dengan Gubernur Rohidin di Kantor Gubernur pada Minggu (8/9).

Koordinator Masyarakat Bumi Pekal, H. Yurman Hamedi, S.Ip, yang turut hadir dalam audiensi, menyampaikan bahwa pertemuan ini selain menjadi ajang silaturahmi, juga bertujuan membahas masalah HGU PT. Agricinal yang memicu ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.

“Terkait polemik ini, kami meminta komitmen adanya upaya penyelesaian terkait keberadaan HGU PT. Agricinal yang selama ini menjadi pemicu konflik. Salah satu penyebab utama adalah ketidakjelasan batas HGU,” ujar Yurman.

Yurman menjelaskan bahwa pada awalnya HGU PT. Agricinal memiliki luas 8.900 hektar, namun setelah perpanjangan, luasnya berkurang menjadi 6.200 hektar.

“Ada selisih sekitar 2.700 hektar yang hingga kini tidak jelas batasannya, dan perusahaan cenderung tertutup terkait hal ini,” tambah Yurman.

Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

“Kita pastikan akan bekerja cepat dan maksimal agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta masyarakat mendapatkan kepastian yang mereka butuhkan,” tegas Rohidin.

Gubernur juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait perpanjangan HGU PT. Agricinal. Namun, Rohidin menggarisbawahi pentingnya penataan batas yang harus segera dilakukan oleh perusahaan setelah perpanjangan HGU diberikan.

“Seharusnya, setelah izin perpanjangan HGU keluar, perusahaan segera melakukan penataan batas dan menyampaikannya kepada masyarakat, sehingga mereka mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rohidin menambahkan bahwa perlu ada perbandingan antara HGU yang tidak diperpanjang dengan HGU lama untuk memastikan regulasi yang jelas, khususnya terkait batas lahan yang menjadi pemicu konflik.

“Saya segera minta agar pengaturan HGU yang tidak diperpanjang dibandingkan dengan HGU lama, guna memastikan pola regulasi yang jelas,” tutup Rohidin.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *