
Mukomuko, Selimburcaya.com – Sebanyak 30 tenaga medis asal Kabupaten Mukomuko mengikuti pelatihan kesehatan terpadu untuk penanganan kesehatan jiwa. Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Madeline, Kota Bengkulu, mulai 2 hingga 6 September 2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan tenaga medis dalam menangani kasus gangguan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Hamdan A, SKM, menjelaskan bahwa peserta pelatihan terdiri dari dokter, perawat, dan psikolog klinik. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan survei kesehatan jiwa, promosi kesehatan jiwa, deteksi dini masalah kesehatan jiwa, serta penatalaksanaan gangguan jiwa sesuai dengan kompetensi profesi mereka.
“Pelatihan ini diikuti oleh 30 tenaga medis yang meliputi dokter, perawat, dan psikolog klinik dari Kabupaten Mukomuko. Tujuannya adalah agar mereka mampu menangani kasus gangguan jiwa secara terpadu di FKTP,” ungkap Hamdan, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan agar peserta mampu menangani gangguan perilaku pada anak sesuai dengan kompetensi masing-masing profesi.
“Kami harapkan setelah pelatihan, mereka bisa menangani berbagai kasus gangguan jiwa yang ditemui di FKTP secara lebih efektif,” tambah Hamdan.
Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu nomor 3133/VI Kes/2024, dengan pendanaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko tahun 2024. Instruktur dalam pelatihan ini berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan tenaga fasilitator yang telah mengikuti pelatihan dasar kader Posyandu.
Hamdan berharap pelatihan ini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan jiwa di Kabupaten Mukomuko, khususnya di Puskesmas yang ditunjuk melalui SK atau surat tugas. “Dengan adanya pelatihan ini, kita harapkan penanganan kesehatan jiwa di tingkat FKTP akan lebih baik dan terpadu,” pungkasnya.
Pewarta : Hafiz
Editor : Ardy

