Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu berencana melakukan pengecekan tapal batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur pada awal Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari polemik yang berkepanjangan terkait batas wilayah kedua kabupaten tersebut.
Inisiatif ini diawali dengan rapat fasilitasi yang digelar di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (5/9). Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabiro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, perwakilan DLHK dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu, serta Kanwil BPN. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan ulang posisi tapal batas, yang akan difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu dan BPN. Pengecekan ini akan merujuk pada titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
“Dalam rapat ini disepakati untuk melakukan pengecekan ulang posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang ada di Permendagri Nomor 104 tahun 2017,” jelas Khairil Anwar usai rapat.
Pengecekan tapal batas dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2024, setelah Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November. Hal ini dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan jadwal pemilihan kepala daerah.
“Kita akan lakukan pengecekan pada 2 Desember 2024, mengacu pada Permendagri Nomor 104 tahun 2017,” ujar Khairil.
Pihak BPN akan dilibatkan dalam proses pengecekan ini karena penentuan titik koordinat memerlukan alat khusus dan keahlian teknis yang hanya dimiliki oleh BPN.
“Penentuan titik koordinat tidak bisa sembarangan, hanya BPN yang memiliki alat dan sumber daya untuk itu,” tambahnya.
Khairil berharap pengecekan tapal batas ini dapat meredakan polemik dan memberikan kepastian bagi masyarakat kedua kabupaten. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan untuk mengubah Permendagri yang sudah ada, melainkan untuk memastikan posisi pilar atau patok sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan.
“Kami berharap pengecekan ini bisa menjawab keraguan masyarakat dan sesuai dengan keinginan Gubernur Rohidin, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa pertikaian,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy