PBG Jadi Sumber Pendapatan Kabupaten Seluma, Raup Rp500 Juta dari Tiga Perusahaan

Share it
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah menyetorkan PBG tersebut adalah PT MSS, SBIM, dan SSL.(05/09/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Seluma. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Seluma telah menerima sekitar Rp500 juta dari tiga perusahaan yang membangun gedung di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah menyetorkan PBG tersebut adalah PT MSS, SBIM, dan SSL.

“Saat ini, dari PBG kita sudah menerima sekitar Rp500 juta dari tiga perusahaan yang membangun gedung, yakni PT MSS, SBIM, dan SSL,” ungkap Arlan pada Selasa (4/9).

Arlan menjelaskan bahwa PBG dibayarkan oleh perusahaan hanya saat mereka hendak membangun gedung baru. Setelah gedung tersebut selesai, mereka tidak lagi diwajibkan membayar PBG kecuali jika membangun gedung baru atau merubah bentuk bangunan secara signifikan.

“Pembayaran PBG tidak rutin. Perusahaan hanya membayarnya saat mereka membangun gedung. Jika membangun kembali, barulah mereka dikenakan PBG lagi. Kami berharap nanti, saat pabrik minyak goreng CV Olin dan pabrik CPO Rangga Janu mulai membangun, pendapatan PBG akan bertambah,” jelasnya.

Pabrik CV Olin dan Rangga Janu diperkirakan akan mulai membangun pada tahun ini. Menurut estimasi awal, pembangunan oleh kedua perusahaan tersebut dapat menghasilkan tambahan PBG senilai sekitar Rp400 juta.

“Saat CV Olin dan Rangga Janu mulai membangun, kita perkirakan akan mendapatkan PBG sebesar Rp400 juta. Saat ini, mereka masih dalam tahap land clearing, dan kita masih menunggu gambar bangunan untuk bisa memperkirakan nilai PBG yang akan dikenakan,” tambah Arlan.

Arlan juga menekankan bahwa renovasi gedung tidak dikenakan PBG, asalkan tidak merubah bentuk bangunan atau merusak bangunan lama.

“PBG hanya dikenakan satu kali, kecuali jika ada perubahan bentuk atau pembangunan ulang, maka PBG akan kembali diberlakukan,” tutupnya.

Dengan tambahan pendapatan dari PBG ini, diharapkan anggaran daerah Kabupaten Seluma dapat semakin meningkat, mendukung berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *