Bupati Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Pelajar dan Penyandang Disabilitas

Share it
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, menyalurkan bantuan untuk 50 pelajar SMK/SMA serta 12 kursi roda dan alat bantu disabilitas (05/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong. Selimburcaya.com – Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, menyalurkan bantuan untuk 50 pelajar SMK/SMA serta 12 kursi roda dan alat bantu disabilitas pada Kamis, 5 September 2024. Bantuan tersebut berasal dari Sentra Guna Dharma Bengkulu dan Dinas Sosial (Dinsos), diserahkan dalam acara **Pekerja Sosial Goes To School** yang digelar di SMKN 3, Desa Lubuk Ubar, Curup Selatan.

Sebanyak 50 pelajar SMK/SMA menerima bantuan berupa nutrisi tambahan, alat kesehatan, serta alat sekolah senilai Rp 75 juta. Selain itu, bantuan 12 kursi roda bagi penyandang disabilitas senilai Rp 35 juta juga disalurkan. Kursi roda ini diberikan langsung oleh Kepala Sentra Guna Dharma, Syamwuryani, kepada Bupati Syamsul Effendi, yang kemudian menyalurkannya kepada para pelajar dan penyandang disabilitas. Dinsos turut memberikan alat bantu bagi 5 disabilitas, seperti tongkat ketiak, alat bantu dengar, tongkat kaki satu, dan kursi roda.

“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelajar dan penyandang disabilitas. Kerjasama ini menunjukkan sinergi antara Sentra Guna Dharma Kemensos, Dinsos, dan pemerintah daerah. Saya mengimbau kepada camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata warga yang belum mendapatkan bantuan alat bantu ini, sehingga bisa diusulkan secara berjenjang agar warga yang membutuhkannya bisa mendapatkan bantuan,” ujar Bupati Syamsul.

Kepala Sentra Guna Dharma Bengkulu, Syamwuryani, menjelaskan bahwa program **Pekerja Sosial Goes To School** ini tidak hanya menyalurkan bantuan. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Di Rejang Lebong, kasus kekerasan terhadap anak terbilang tinggi berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemensos RI. Oleh karena itu, kami memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja, terutama pelajar SMA/SMK, tentang perlindungan anak dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan,” jelas Syamwuryani.

Materi ini akan disampaikan oleh personel dari Kejaksaan Negeri dan Polres Rejang Lebong.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *