Penandatanganan Kontrak Kerja 98 Guru PPPK Provinsi Bengkulu: Perbedaan TMT dengan Rekan Sebelumnya

Share it
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa 98 PPPK ini sebelumnya mengalami kendala dalam persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) (04/09/20240(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Sebanyak 98 orang tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu yang diterima dalam formasi tahun 2023, hari ini telah melakukan penandatanganan kontrak kerja. Langkah ini merupakan bagian dari kelengkapan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun mereka merupakan bagian dari formasi yang sama, 98 guru ini akan memiliki perbedaan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dengan 570 rekan mereka yang lebih dulu menerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa 98 PPPK ini sebelumnya mengalami kendala dalam persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kendala tersebut disebabkan oleh latar belakang pendidikan yang tidak linier dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

“Mereka baru akan menerima SK kisaran bulan ini, sehingga untuk penggajian pun kemungkinan baru akan diterima bulan depan (Oktober) mendatang,” ungkap Gunawan.

Ia menambahkan bahwa target kerja mereka diupayakan bisa dimulai pada bulan ini, dengan harapan SK dapat segera diserahkan.

“Mereka bekerja dulu baru penggajian, apalagi jika masuk di pertengahan bulan. Makanya diupayakan bulan September ini SK segera diserahkan,” jelasnya.

Sahrizal Effendi, seorang Guru SMKN 3 Seluma yang turut melakukan penandatanganan kontrak kerja hari ini, mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya dari 98 PPPK ini kemungkinan akan memiliki masa kontrak berbeda dengan 570 PPPK sebelumnya. Walaupun nantinya ia akan mengajar Mata Pelajaran Sejarah setelah dilantik menjadi PPPK, Sahrizal mengaku belum mengetahui informasi pasti terkait TMT pada SK Pengangkatannya.

“Untuk TMT kami belum tahu kejelasan, karena belum ada informasi akurat. Tapi kalau dilihat sekarang, mereka memang lebih dulu satu bulan. Namun, kami belum tahu pasti kapan TMT kami dimulai,” ujarnya.

Saat ini, Sahrizal dan para guru lainnya sedang melengkapi kebutuhan penerbitan SK, termasuk penandatanganan kontrak serta pembukaan nomor rekening di Bank Bengkulu, yang dipusatkan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

“Pokoknya saat ini kami lega dan senang, karena 98 orang ini sudah ada kejelasan. Perjuangan dari P1 (passing grade kelulusan PPPK tahun 2021) sampai hari ini akhirnya terbayar. Alhamdulillah, dengan dukungan dari pihak terkait, BKD dan Diknas, kami bisa tandatangan pertek dan kontrak hari ini,” ungkapnya dengan gembira.

Meskipun belum dilantik resmi sebagai PPPK, para guru ini merasa beruntung karena masih bisa bekerja dan menerima honor seperti biasa sebelum pelantikan. “Sebelum resmi dilantik, kami masih bertugas di sekolah induk. Setelah pelantikan, kami akan diakomodir ke sekolah tujuan. Saya sendiri Alhamdulillah tetap ditempatkan di sekolah induk,” tutup Sahrizal.

Dengan penandatanganan kontrak ini, diharapkan proses penerbitan SK dapat segera selesai, sehingga mereka bisa segera melaksanakan tugas dengan status baru sebagai ASN PPPK.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *