Bengkulu, Selimburcaya.com – Tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai masih rendah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, dalam Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu pada Rabu (4/9/2024).
Fitri menjelaskan bahwa berdasarkan survei pasca bayar yang dilakukan oleh pihaknya, sebagian penerima santunan diketahui tidak membayar PKB. “Kami selalu melakukan survei layanan pasca bayar kepada penerima santunan. Dari survei tersebut, kami mengetahui bahwa beberapa kendaraan yang kami santuni ternyata dalam kondisi pajak mati. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Fitri.
Dari data Jasa Raharja Bengkulu, terungkap bahwa rekapitulasi pendapatan dari Januari hingga Agustus 2024 mengalami penurunan sebesar 9,39% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah kendaraan yang melakukan Daftar Ulang Tahun 2024 sebesar 14,88% atau sebanyak 41.042 kendaraan dibandingkan dengan tahun 2023.
Selain itu, Fitri juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. “Ini menjadi tugas kita bersama. Ada banyak hal strategis yang bisa kita putuskan dan jalankan dalam tiga bulan ke depan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga akhir November, jadi kita hanya punya waktu sampai November untuk benar-benar meningkatkan pendapatan pajak,” jelas Fitri.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya dukungan dari sumber daya yang mumpuni dalam menghadapi tantangan ini. “Tantangan ini akan melahirkan inovasi, baik dalam sistem maupun pelayanan. Kami mengapresiasi Jasa Raharja yang telah menyelenggarakan rapat ini. Diharapkan rapat ini dapat memberi motivasi kepada tim dalam meningkatkan capaian kinerja,” ungkap Isnan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi. Mereka turut membahas usulan program Jemput Pajak (Jejak) yang ditujukan untuk wajib pajak yang menunggak.
Tercatat, terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, kendaraan dinas 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit. Peningkatan kepatuhan PKB juga didukung oleh beberapa program kerja, termasuk pembuatan regulasi yang mengacu pada keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor berdasarkan masa habis STNK. Keputusan tersebut juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor telah diinisiasi oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong, guna memberikan fleksibilitas waktu layanan. Dukungan lainnya datang dalam bentuk penertiban kepatuhan wajib PKB melalui pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan dan evaluasi Grebek Pajak kendaraan bermotor.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, sosialisasi masif juga dilakukan melalui influencer lokal yang dijadikan Duta Taat Pajak. Wajib PKB juga diberikan berbagai insentif, seperti diskon hotel dan rumah makan, serta rencana pembukaan layanan buka blokir dan pembayaran tilang ETLE di gerai Samsat bagi mereka yang akan membayar pajak.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar PKB dapat meningkat signifikan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy