DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna ke-21, Bahas Sejumlah Raperda

Share it
DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna ke-21 dalam Masa Persidangan ke-2 di Ruang Rapat Paripurna Jumat (23/08/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna ke-21 dalam Masa Persidangan ke-2, Jumat (23/8), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini memiliki agenda utama penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

a. Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024

b. Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu

c. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu

d. Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, yang terdiri dari delapan fraksi, menyatakan persetujuannya terhadap Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu. Namun, dua Raperda lainnya, yakni Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat disetujui.

“Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masih akan dibahas kembali karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tantawi Dali, juru bicara Fraksi Nasdem, dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya.

Pimpinan rapat kemudian melakukan pengambilan keputusan bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penandatanganan ini disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan provinsi atas upaya mereka dalam pembahasan Raperda.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran sehingga Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi Perda,” ucap Gubernur Rohidin.

Rohidin juga mengingatkan bahwa Raperda yang telah disetujui harus segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah menerima Perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register sebelum penetapan dan pengundangan.

Untuk dua Raperda lainnya yang masih belum disetujui, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna mendatang.

Pada hari yang sama, sebelum Rapat Paripurna ini, telah dilaksanakan penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Hasil Pembahasan Komisi dan Pansus serta Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah Raperda Provinsi Bengkulu, yang termasuk di dalamnya adalah Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *