KPPBC Bengkulu Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal dari Januari hingga Juli 2024

Share it
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu berhasil menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu selama periode Januari hingga Juli 2024(21/08/2024)(foto: Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu berhasil menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu selama periode Januari hingga Juli 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif KPPBC untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di berbagai wilayah di Bengkulu, dengan konsentrasi tertinggi di daerah perbatasan. Selain itu, pihaknya juga menyita 1.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal selama periode yang sama.

“Jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, dan kita juga menyita 1.000 liter MMEA ilegal hingga Juli 2024,” kata Agus Praminto pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Agus menambahkan bahwa pihak KPPBC akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama di daerah perbatasan dan pedesaan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal. Sosialisasi mengenai ancaman peredaran rokok ilegal juga kami lakukan saat penindakan,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Agus mengimbau kepada seluruh pedagang di Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Selain itu, pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda yang mencapai jutaan rupiah.

“Dampak dari penjualan rokok ilegal ini sangat besar, baik dari segi kesehatan masyarakat maupun dari segi keuangan negara. Oleh karena itu, kami berharap para pedagang dapat lebih bijak dan mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.

Wilayah dengan temuan rokok ilegal tertinggi di Bengkulu meliputi Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu. KPPBC Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *