
Seluma , Selimburcaya.com – Bupati Seluma yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, S.IP, MT, secara resmi membuka Sosialisasi Layanan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu di Hotel Arnanda Seluma pada Rabu, 21 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, perwakilan Dealer Astra, perbankan, masyarakat umum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fidusia dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama dalam konteks kepemilikan kendaraan dan barang-barang lain yang dijaminkan.
“Ini sangat penting diketahui masyarakat, supaya tidak ada lagi kasus kendaraan masyarakat dirampas debt collector di tengah jalan, karena sudah ada prosedurnya,” ujar Hendarsyah.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Seluma dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka ketika menggunakan fidusia sebagai jaminan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Hukum, Andrey Pramudia, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan yang semakin populer di kalangan masyarakat. Fidusia dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pembelian rumah, dan kebutuhan lainnya.
“Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan yang semakin populer di masyarakat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain sebagai modal usaha, membeli rumah, dan lainnya,” jelas Andrey Pramudia.
Ia juga menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menyebarluaskan pemahaman tentang fidusia kepada masyarakat Kabupaten Seluma, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan. Sosialisasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan keuangan.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Seluma bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya jaminan fidusia, serta dapat menerapkannya dengan tepat untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial dan aset mereka.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy

