DPMPTSP Kota Bengkulu Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan

Share it
Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non-Berusaha di Hotel Adeeva. Acara ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai sektor dan berlangsung pada Senin (19/08/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non-Berusaha di Hotel Adeeva. Acara ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai sektor dan berlangsung pada Senin (19/8/2024).

Acara FKP dibuka secara resmi oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang didampingi oleh Kepala DPMPTSP, Irsan Setiawan. Turut hadir dalam acara ini adalah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Firman Romzi, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Joni Haryadi, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Erika Ariesanti, serta tamu undangan lainnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif antara penyelenggara layanan dan masyarakat mengenai rancangan, penerapan, dampak, serta evaluasi kebijakan yang ditetapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Forum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara layanan, pengguna layanan, pemangku kepentingan, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Arif Gunadi menekankan pentingnya forum ini untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, terutama di DPMPTSP. Arif menyoroti perlunya SOP yang lebih efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus lama? Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?” tegas Arif, seraya berharap kegiatan ini dapat membantu memperbaiki pelayanan publik di masa mendatang.

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan menjelaskan bahwa FKP ini bertujuan untuk membantu OPD teknis dalam mengevaluasi SOP pelayanan yang selama ini diterapkan.

“DPMPTSP itu merupakan hilir dari pekerjaan di hulu. OPD teknis memberikan rekomendasi, dan DPMPTSP menindaklanjutinya dengan keputusan perizinan,” jelas Irsan.

Irsan menambahkan bahwa melalui evaluasi ini, diharapkan masukan dari pengguna layanan dapat membantu memperbaiki aspek-aspek seperti waktu dan persyaratan layanan. Ia berharap ke depan, standar pelayanan yang diterapkan benar-benar dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perizinan maupun non-perizinan.

Dengan diadakannya forum ini, diharapkan berbagai kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab permasalahan dalam pelayanan publik, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung percepatan pencapaian target pembangunan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *