OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online per Agustus 2024

Share it
Kami menegaskan bahwa jika nasabah terbukti melanggar aturan berat terkait judi online, bank berhak membatasi atau bahkan menutup akses untuk pembukaan rekening baru,” ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi, pada Jumat (16/08/2024).(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online hingga Agustus 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memerangi aktivitas ilegal yang berdampak negatif pada masyarakat.

OJK juga telah menginstruksikan bank-bank untuk memblokir rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menegaskan bahwa jika nasabah terbukti melanggar aturan berat terkait judi online, bank berhak membatasi atau bahkan menutup akses untuk pembukaan rekening baru,” ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi, pada Jumat (16/08/2024).

Ayu menjelaskan bahwa data terkait pemblokiran rekening di Provinsi Bengkulu saat ini belum tersedia secara rinci. Meski demikian, ia menekankan bahwa judi online memiliki dampak negatif yang luas, tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kesehatan mental dan sosial masyarakat.

“Untuk data spesifik di Bengkulu, saat ini belum tersedia. Meski penanganan sanksi pidana terkait judi online merupakan wewenang kepolisian, OJK tetap fokus pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ayu menegaskan komitmen OJK untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami akan terus melaksanakan kampanye informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online dan memberikan panduan tentang cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kami juga mengajak media untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang bahaya judi online kepada publik,” tegas Ayu.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *