DPRD Rejang Lebong Tetapkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Share it
Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada pukul 11.00 WIB, Jumat (16/08/2024).(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi menetapkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada pukul 11.00 WIB, Jumat (16/8).

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH, MSi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Surya, ST, dan Wakil Ketua II, Edy Irawan HR, SP. Sidang ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala dinas instansi terkait. Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, diwakili oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi.

Dalam kesempatan tersebut, Ali, ST selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menyampaikan ringkasan penetapan KUA-PPAS APBD 2025. Ali menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2025 telah dilakukan oleh Banggar sejak Juni hingga Agustus 2024.

Menurut Ali, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.160.233.988.008, sementara belanja daerah mencapai Rp1.369.930.599.054, yang menghasilkan defisit sebesar Rp209.696.611.046. Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000, sehingga total defisit menjadi Rp212.196.611.046.

Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi, dalam sambutan tertulis Bupati Rejang Lebong, menegaskan bahwa penetapan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan akhir dari rangkaian pembahasan, namun juga merupakan awal bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun dan menyelesaikan pembahasan atas Rancangan APBD (RAPBD) 2025.

“Melalui kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD diharapkan dapat saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2025 mendatang,” jelas Pranoto.

Pranoto juga menguraikan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS APBD 2025, menegaskan bahwa APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp212.196.611.046.

Nota kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, dan Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, disaksikan oleh unsur pimpinan dewan dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Andi Ferianto.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *