KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024 kepada Masyarakat

Share it
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024 kepada masyarakat Bengkulu.Acara ini berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, di salah satu hotel di Kota Bengkulu.(31/07/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024 kepada masyarakat Bengkulu. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kelompok dan golongan, termasuk partai politik, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, organisasi pemerintah, dan insan pers. Acara ini berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

PKPU No. 8 tahun 2024 mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyusunan visi, misi, dan program kerja pasangan calon, yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa PKPU No. 8 ini sangat dinantikan karena menjadi dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan Pilkada serentak. Peraturan ini penting untuk disosialisasikan agar seluruh elemen masyarakat memahami prosesnya.

“Sebelumnya, KPU belum sempat mensosialisasikan peraturan ini kepada publik dan pihak-pihak terkait. Penting bagi semua pihak untuk mengetahui seluruh proses pencalonan, termasuk kewajiban setiap pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan RPJPD,” ujar Rusman.

Rusman juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai calon-calon yang akan maju, termasuk petahana yang mungkin mencalonkan diri kembali. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum yang akan menjadi payung bagi proses Pilkada serentak.

“Kita belum memasuki tahap pendaftaran calon, baru sebatas sosialisasi aturan hukumnya. Jadi, pembahasan mengenai pencalonan akan dilakukan nanti,” tambah Rusman.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak yang berkepentingan, termasuk tim pemenangan (LO) kandidat, untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *