Pembayaran Gaji Perdana PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Bengkulu Utara Tidak Dirapel

Share it
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, SST.Pi, M.Si, saat dihubungi menyatakan bahwa daerah sudah merampungkan serangkaian proses awal sehingga penyaluran gaji perdana bisa dilakukan.(20/07/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pembayaran gaji perdana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Bengkulu Utara tidak dirapel. Gaji tersebut mencakup 926 PPPK yang terdiri dari 895 PPPK Guru dan 31 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 3 miliar dan hanya mencakup gaji untuk periode Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, SST.Pi, M.Si, saat dihubungi menyatakan bahwa daerah sudah merampungkan serangkaian proses awal sehingga penyaluran gaji perdana bisa dilakukan.

“Penyalurannya sudah dilakukan hari ini,” ungkap Masrup pada Jumat sore.

Ketika ditanya tentang gaji bulan Juli, Masrup menjelaskan bahwa anggaran yang juga senilai Rp 3 miliar lebih akan segera diproses.

“Proses pekan depan direncanakan untuk bulan Julinya,” ujarnya.

Masrup tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mengapa pembayaran gaji PPPK tidak dirapel, meskipun pelantikan dilaksanakan pada akhir Mei.

Masrup menegaskan bahwa proses pembayaran gaji perdana ini hanya untuk bulan Juni, sekaligus mengklarifikasi bahwa informasi tentang PPPK yang sudah menerima gaji pada bulan Mei adalah tidak benar.

“PPPK Guru sebanyak 895 orang dan PPPK Nakes 31 orang,” jelasnya.

Masrup menambahkan bahwa setelah pendistribusian anggaran gaji perdana, gaji untuk bulan Juli akan segera diproses. “Kemungkinan berselang sepekan ke depan, gaji Juli diproses,” katanya.

Menurut Masrup, penyaluran gaji PPPK memerlukan waktu yang cukup lama karena mekanisme administratif yang harus dipenuhi, termasuk penginputan data ke sistem secara satu per satu oleh pihaknya.

“Proses input inilah salah satu yang harus dilakukan dulu. Karena datanya kan baru semua. Harus diinput semua juga,” ungkapnya.

Proses pencairan ini juga melibatkan tahapan pembuatan Surat Keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga (KP4), yang memerlukan verifikasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM).

Dengan pencairan gaji perdana ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *