Peraturan Daerah Tentang Retribusi Alat Berat Disahkan, Implementasi Menunggu Evaluasi Kemendagri

Share it
Pemilik alat berat tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Ucap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH,(13/07/2024)(foto: Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi alat berat di Provinsi Bengkulu telah disahkan beberapa waktu lalu. Meskipun Raperda ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pemilik alat berat tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa setiap pemilik alat berat harus mematuhi aturan yang berlaku dengan melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

“Bagi pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya akan menghadapi konsekuensi hukum. Tentunya kami akan menuntut pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya,” kata Usin.

Menurut Usin, penerapan pajak alat berat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan dari semua pihak terkait. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk segera diterapkan.

“Penerapan pajak alat berat ini untuk meningkatkan retribusi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Untuk perhitungan besaran pajak alat berat akan mengikuti mekanisme retribusi pajak alat berat yang didasarkan pada alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin.

Dalam penerapan pajak alat berat ini, sistem pemungutan pajak akan disesuaikan dengan data operasional peralatan berat di Bengkulu. Besaran pajak akan dihitung dan dipungut setiap tahun, sejalan dengan jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemiliknya.

“Konsep ini dijalankan mirip dengan pajak mobil yang dikenakan setiap tahun,” kata Usin.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemilik alat berat dapat lebih tertib dalam melaporkan dan membayar pajak, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *