Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 187 Kades

Share it
Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, secara terbuka mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 187 Kepala Desa(05/07/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com –  Bertempat di halaman Balai Daerah Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, secara terbuka mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 187 Kepala Desa, termasuk Sudiyanto, Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap.

“Alhamdulillah, kita sudah dikukuhkan oleh Pak Bupati. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini, semakin panjang waktu untuk lebih fokus pada pembangunan desa dan menjalankan pemerintahan sesuai arahan Pak Bupati. Saya mohon doa dari kawan-kawan semua agar beban tugas berat ini bisa saya jalankan sesuai harapan masyarakat. Semua itu tidak akan terwujud tanpa dukungan semua pihak tentunya,” ungkap Sudiyanto yang dikenal ramah dan bersahabat pada semua lapisan masyarakat.

Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Bupati Bengkulu Utara berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memajukan desa-desa di wilayah masing-masing.

“Kami akan berusaha bisa berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten agar apa yang Pak Bupati sampaikan dalam sambutannya tadi bisa tercapai, dan masyarakat di desa kami masing-masing bisa merasakan pelayanan yang maksimal tentunya,” tutup Sudiyanto.

Pewarta: Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *