JPU Kejari Seluma Akan Bacakan Replik atas Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Operasional Sekretariat DPRD Seluma 2021

Share it
JPU akan memberi tanggapan atas pleidoi dari tiga terdakwa (30/06/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan membacakan replik atas pleidoi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021. Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, menyampaikan bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) mereka meminta bebas dengan alasan hanya menjalankan perintah.

“Hari ini kita akan masukkan sanggahan secara tertulis pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mengenai sanggahan pleidoi kami,” jelas Ghufroni.

JPU akan memberi tanggapan atas pleidoi dari tiga terdakwa, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021 Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni, serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021 Salamun, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu hari ini.

Menurut Ghufroni, tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada fakta persidangan dan bukan sekadar spekulasi.

“Jika PH tidak memiliki dalih untuk meminta bebas, maka jangan pernah berandai-andai. Kami menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan bukan main tuntut saja,” tegas Ghufroni.

Menanggapi pernyataan PH yang mengisyaratkan akan mengungkap aktor utama dalam perkara ini, Ghufroni menyebutkan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan, asalkan didasarkan pada bukti yang ada.

“Mau mengungkapkan nama baru sebagai dalang kami persilakan, namun harus ada dasar, jika tidak artinya para PH meragukan bukti dan saksi yang ada,” tambahnya.

Ghufroni juga menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU sudah didasarkan pada perhitungan yang matang serta fakta persidangan.

“Apa yang kami jalankan sudah berdasarkan fakta persidangan dan juga diperkuat dengan keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Tim PH tiga terdakwa, Widya Timur, SH, menyebutkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan menerima perintah. Widya juga menyoroti adanya proses hukum yang tebang pilih dalam kasus ini.

“Ada tebang pilih pada kasus ini, kenapa peluncur yang dijadikan lakon, kenapa tidak dalang utama,” ungkap Widya.

Widya menegaskan bahwa akan mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini berdasarkan analisis dan fakta persidangan.

“Fakta persidangan dan analisis perkara nyatakan bahwa klien kami adalah bawahan dan juga tidak mungkin bawahan berani bertindak sendiri pasti ada yang memberikan perintah,” jelas Widya.

JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 20 bulan dan denda Rp100 juta, serta membebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta. Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun. Terdakwa M. Husni dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta dibebankan mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun. Terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.

Kasus ini terkait dengan proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 yang diduga banyak disalahgunakan. Dari total Rp1,6 miliar, kerugian negara berasal dari 11 item belanja rutin, di antaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK), dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *