Kaur, Selimburcaya.com – Jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kaur mulai dibuka. PPDB untuk SMAN sederajat juga telah dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Saat ini, PPDB di SMAN 1 Kaur membludak. Mulai Selasa, 25 Juni 2024, jumlah pendaftar untuk jalur prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua mencapai 126 orang, sementara yang akan diterima hanya 86 siswa baru.
“Penerimaan PPDB SMAN 1 Kaur dilakukan dengan empat sistem. Pertama jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur zonasi,” kata Ketua Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Kaur, Ishardino, SH, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran untuk jalur prestasi dan afirmasi saat ini sudah ditutup. Sedangkan jalur zonasi akan ditutup hingga 28 Juni 2024. Bagi peserta didik yang ingin masuk ke SMAN 1 Kaur, diharapkan segera menyampaikan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang diumumkan.
Saat ini, untuk jalur zonasi baru ada 53 pendaftar. Penerimaan PPDB akan berakhir pada 28 Juni 2024. Pada tahun ajaran 2024-2025, SMAN 1 Kaur membuka penerimaan siswa baru sebanyak 238 orang, dengan pembagian penerimaan masing-masing: jalur prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, dan sisanya melalui jalur zonasi.
Ishardino menambahkan, bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Kaur melalui jalur zonasi, agar segera membawa berkas pendaftaran ke SMAN 1 Kaur karena masa pendaftaran akan segera berakhir pada 28 Juni 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, diminta agar para siswa melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“PPDB jalur zonasi saat ini masih terbuka. Bagi peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk lebih jelas, silakan datang ke panitia penerimaan PPDB di SMAN 1 Kaur,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah IX Bintuhan, H. Jayadi Ruslan, SS, M.TPd, mengingatkan agar seluruh panitia pelaksanaan PPDB tingkat SMA sederajat di Kabupaten Kaur bekerja dengan profesional. Ia menekankan agar penerimaan PPDB tidak menjadi hal yang merugikan diri sendiri, seperti melakukan manipulasi data atau pungutan liar (pungli), karena PPDB harus sesuai dengan aturan yang ada.
“PPDB saat ini mengutamakan sistem zonasi, selain ada juga sistem lainnya. Untuk itu, seluruh masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya harus mengikuti aturan yang ada. Apabila ada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang, itu penipuan. Sistem PPDB sudah ada aturan yang jelas dan tidak bisa diubah oleh kepentingan sekelompok orang,” tutupnya.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy